Minggu, 12 April 2015

Proses / Tahapan Pengajuan Akreditasi ISO / IEC 17020 : 2012

Proses/ Tahapan Pengajuan Akreditasi ISO / IEC 17020 : 2012

Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan saya untuk berbagi pengalaman dalam proses pengajuan akreditasi ISO /IEC 17020 : 2012 di KAN, hal ini mengingat banyak rekan-rekan di BKIPM yg telp/sms/ melalui medsos  menanyakan tentang hal tersebut.  Pusat Manajemen Mutu BKIPM-KKP, menargetkan 10 UPT di tahun 2015, sudah terakreditasi (minimal mendaftar) ISO/ IEC 17020 : 2012. Lembaga Inspeksi Balai KIPM Kelas I Surabaya II yang lebih dulu terakreditasi 17020:2012 di lingkup KKP, merasa ikut bergembira bila UPT-UPT BKIPM bisa segera mengikuti jejak kami.
Dan di rubrik ini, kiranya tempat berbagi informasi yang tepat tentang hal tsb, meskipun tidak 100 % detail, namun harapan saya minimal punya gambaran awal tentang yang akan dilakukan oleh rekan-rekan untuk mengajukan proses akreditasi ISO /IEC 17020:2012.

Berikut secara ringkas proses Akreditasi ISO/ IEC 17020 : 2012 :
1.    Aplikasi penerapan ISO 17020:2012 oleh calon Lembaga Inspeksi (minimal 3 bulan) sesuai ruang lingkup yang akan diajukan.
2.    Surat Permohonan ke KAN bisa melalui email yang selalu up date ini :


melalui email ini juga dapat menanyakan Contact Person yang akan berkoordinasi selama proses pengajuan s/d terbitnya sertifikat.
3.    KAN akan memberikan beberapa form yang harus diisi dan dikirim ulang, al :
a.    FPA 03-a.01 Permohonan Akreditasi_LP_LK_LI_LM
b.    FPA 03-a.01.c.1 Permohonan akreditasi LI_Ruang lingkup
c.    FPA 03-a.02.01.c Daftar Periksa SNI ISO IEC 17020 2012-LI
d.    FPA 06-a.06.c Personel penanda tangan_LI
e.    FPA 12-a.04.c Format lampiran akreditasi_LI
f.     Lampiran 2 FPA 03.01c Rev 1. peralatan inspeksi
g.    Lampiran 3 FPA 03 01c daftar personel
h.    Syarat dan Aturan KAN2012
i.      Ruang Lingkup Inspeksi
j.      Gap analisis
Dikirim juga Dokumen Mutu level I-IV, Hasil Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen.
4.    Kajian permohonan
5.    Perbaikan permohonan
6.    Penetapan tim asesor
7.    Audit kecukupan/ dokumen review
8.    Persiapan asesmen
9.    Asesmen lapangan/ witness, lamanya tergantung jumlah ruang lingkup yang diajukan juga.
10. Tindak lanjut hasil asesmen
11. Laporan akhir asesor & rekomendasi dari panitia teknis
12. Rekomendasi Sekretaris KAN
13. Rapat dewan council KAN
14. Penyerahan sertifikat & lampirannya.

Biaya permohonan akreditasi Rp. 3,5 juta; Biaya asesmen awal 2(dua) ruang lingkup Rp. 15,5 juta (untuk  jumlah ruang lingkup yang berbeda, bisa menanyakan Kesekretariatan LI – KAN, sesuai PP 62).
Biaya tiket PP/ transpor  tim asesor & akomodasi selama  asesmen ditanggung Calon LI.

Bila lembaga inspeksi pemohon akreditasi memerlukan pre-audit/ pra-asesmen, lembaga inspeksi dapat mengajukan permohonan kepada KAN. Pra asesmen bersifat sukarela, dilakukan oleh personel yang ditunjuk oleh KAN untuk melakukan penjelasan syarat dan aturan akreditasi, konfirmasi kecukupan pernyataan permohonan akreditasi, konfirmasi lingkup akreditasi, konfirmasi pelaksanaan sistem manajemen mutu, evaluasi awal kecukupan organisasi dan SDM serta evaluasi awal kecukupan akomodasi dan lingkungan, peralatan dan bahan habis pakai. Waktu pelaksanaan pra-asesmen maksimum 2 orang-hari dan struktur biaya pra-asesmen sama seperti struktur biaya yang berlaku pada asesmen.

Kantor KAN/ BSN lama di : Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jln Jend. Gatot Subroto, Jakarta
Kantor KAN/ BSN baru, per Januari 2015 : Gedung BPPT 1 Lt 14, Jln. MH Thamrin 8 Jakarta Pusat.


Demikian yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat terutama bagi para Calon LI dan Pemerhati ISO /IEC 17020:2012. Salam hangat. Imaduddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.