Proses/ Tahapan Pengajuan Akreditasi ISO / IEC 17020 : 2012
Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan saya untuk berbagi
pengalaman dalam proses pengajuan akreditasi ISO /IEC 17020 : 2012 di KAN, hal
ini mengingat banyak rekan-rekan di BKIPM yg telp/sms/ melalui medsos menanyakan tentang hal tersebut. Pusat Manajemen Mutu BKIPM-KKP, menargetkan
10 UPT di tahun 2015, sudah terakreditasi (minimal mendaftar) ISO/ IEC 17020 :
2012. Lembaga Inspeksi Balai KIPM Kelas I Surabaya II yang lebih dulu
terakreditasi 17020:2012 di lingkup KKP, merasa ikut bergembira bila UPT-UPT BKIPM bisa
segera mengikuti jejak kami.
Dan di rubrik ini, kiranya tempat berbagi informasi yang tepat
tentang hal tsb, meskipun tidak 100 % detail, namun harapan saya minimal punya
gambaran awal tentang yang akan dilakukan oleh rekan-rekan untuk mengajukan
proses akreditasi ISO /IEC 17020:2012.
Berikut secara ringkas proses Akreditasi ISO/ IEC 17020 : 2012 :
1. Aplikasi penerapan ISO 17020:2012 oleh calon Lembaga Inspeksi
(minimal 3 bulan) sesuai ruang lingkup yang akan diajukan.
2. Surat Permohonan ke KAN bisa melalui email yang selalu up date ini :
melalui email
ini juga dapat menanyakan Contact Person yang akan berkoordinasi selama proses
pengajuan s/d terbitnya sertifikat.
3. KAN akan memberikan beberapa form yang harus
diisi dan dikirim ulang, al :
a. FPA 03-a.01 Permohonan Akreditasi_LP_LK_LI_LM
b. FPA 03-a.01.c.1 Permohonan akreditasi LI_Ruang lingkup
c. FPA 03-a.02.01.c Daftar Periksa SNI ISO IEC 17020 2012-LI
d. FPA 06-a.06.c Personel penanda tangan_LI
e. FPA 12-a.04.c Format lampiran akreditasi_LI
f. Lampiran 2 FPA 03.01c Rev 1. peralatan inspeksi
g. Lampiran 3 FPA 03 01c daftar personel
h. Syarat dan Aturan KAN2012
i. Ruang Lingkup Inspeksi
j. Gap analisis
Dikirim juga Dokumen Mutu level I-IV, Hasil Audit Internal dan
Kaji Ulang Manajemen.
4. Kajian permohonan
5. Perbaikan permohonan
6. Penetapan tim asesor
7. Audit kecukupan/ dokumen review
8. Persiapan asesmen
9. Asesmen lapangan/ witness, lamanya tergantung jumlah ruang lingkup
yang diajukan juga.
10. Tindak lanjut hasil asesmen
11. Laporan akhir asesor & rekomendasi dari panitia teknis
12. Rekomendasi Sekretaris KAN
13. Rapat dewan council KAN
14. Penyerahan sertifikat & lampirannya.
Biaya permohonan akreditasi Rp. 3,5 juta; Biaya asesmen awal 2(dua)
ruang lingkup Rp. 15,5 juta (untuk
jumlah ruang lingkup yang berbeda, bisa menanyakan Kesekretariatan LI –
KAN, sesuai PP 62).
Biaya tiket PP/ transpor tim asesor & akomodasi selama asesmen ditanggung Calon LI.
Bila lembaga inspeksi pemohon akreditasi
memerlukan pre-audit/ pra-asesmen, lembaga inspeksi dapat mengajukan permohonan
kepada KAN. Pra asesmen bersifat sukarela, dilakukan oleh personel yang
ditunjuk oleh KAN untuk melakukan penjelasan syarat dan aturan akreditasi,
konfirmasi kecukupan pernyataan permohonan akreditasi, konfirmasi lingkup
akreditasi, konfirmasi pelaksanaan sistem manajemen mutu, evaluasi awal
kecukupan organisasi dan SDM serta evaluasi awal kecukupan akomodasi dan
lingkungan, peralatan dan bahan habis pakai. Waktu pelaksanaan pra-asesmen
maksimum 2 orang-hari dan struktur biaya pra-asesmen sama seperti struktur
biaya yang berlaku pada asesmen.
Kantor KAN/ BSN lama di : Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt.
4, Jln Jend. Gatot Subroto, Jakarta
Kantor KAN/ BSN baru, per Januari 2015 : Gedung BPPT 1 Lt 14,
Jln. MH Thamrin 8 Jakarta Pusat.
Demikian yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat
terutama bagi para Calon LI dan Pemerhati ISO /IEC 17020:2012. Salam hangat.
Imaduddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.